SAMPIT, Kaltengekspres.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah sangat membahayakan. Tidak hanya peredaran narkotika jenis sabu, melainkan juga obat daftar g sejenis Zenith Carnophen, Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC).
Bahkan meski gencar ditindak oleh anggota Polres Kotim. Rupanya tidak membuat efek jera dan takut bagi kawanan pelaku pengedar. Ini diindikasi karena selama ini penindakan hanya fokus pada pelaku pengedar kelas teri. Sementara bandar besarnya masih belum tersentuh.
Buktinya baru-baru ini, upaya memasok obat berbahaya tersebut kembali dilakukan, oleh dua sopir beserta truk yang kedapatan membawa obat daftar g sebanyak 3.740.000 butir dari Semarang menggunakan Kapal Kirana. Beruntung upaya penyeludupan ini berhasil digagal Polres Kotim. Sehingga dua sopir dan truknya berhasil diamankan.
Koordinator Bidang (Korbid) Keorganisasian Sikat Narkoba Joni Abdie mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas keberhasilan Polres Kotim dalam mengamankan dua truk yang membawa 3.740.000 butir obat daftar g jenis PCC ini. Namun ke depan, kewaspadaan terhadap masuknya barang berbhaya ini perlu ditingkatkan.
“Karena bisa saja itu pas kena sialnya. Sehingga upaya bandar besar ini berhasil diketahui,”ujar Abdie di Kantor Sikat Narkoba Jumat (8/12).
Untuk itu lanjut Abdie, pihaknya mendorong pemerintah agar secepatnya membentuk BNNK Kotim. Supaya lebih memperketat peredaran narkoba. Sebab Kotim ini sudah sangat rawan peradaran narkoba. Bahkan, sudah termasuk pringkat pertama peredaran barang haram di Kalteng.
“Kita juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut andil bagian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasannya. Kemudian bagi para aparat usut tuntas kasus temuan dua truk pengangkut obat PCC itu, dan bandar besarnya harus di berantas. Jangan hanya pengedar kecil yang diberantas,”harap abdie. (MR)