PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Suntari alias Jabrik (40) tak berkutik, usai diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pria dewasa ini diringkus karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu didalam helmnya. Dari tersangka ini anggota Polsek Pangkalan Lada mengamankan sabu seberat 1,16 gram.
Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian mengatakan, tersangka ini ditangkap pada Minggu (19/11/2017), sekitar pukul 14.00 Wib. Penangkapan terhadap tersangka ini saat anggota Polsek setempat melakukan giat penyelidikan di Jalan A. Yani KM 26 Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada. Saat itu anggota mencurigai pelaku ini membawa Narkoba jenis sabu.
Untuk membuktikannya, lanjut Dhovan, anggota kemudian mencegat pelaku dan melakukan penggeledahan di ruas jalan setempat. Ketika digeledah akhirnya ditemukan barang bukti (barbuk) yang dicari ditaruh di helm pelaku. Barbuk tersebut kemudian dibuka, saat itu baru diketahui berisi Narkoba jenis sabu seberat total 1,16 gram.
“Setelah ditemukan barbuk itu, selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Pangkalan Lada guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar Dhovan Selasa (28/11/2017).
Akibat ulahnya ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (hm)