

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – M Musandi alias Iyan (15) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotawaringin Lama (Kolam). Anak baru gede (ABG) ini dibekuk Polsek setempat pada Selasa (14/11/2017), lantara mencuri satu unit telpon seluler (ponsel) merek OPPO dan uang sejumlah Rp 3,7 juta, milik salah seorang warga Kelurahan Kotawaringin Hulu bernama Ribut Budikartika.