PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kobar, tahun 2017-2022 di Aula Kantor Bappeda Rabu (8/11).
Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah yang sasarannya, pada strategi, arah kebijakan, keuangan dan pembangunan daerah, serta program pemerintah selama lima tahun, dibahas dan disepakati dalam rancangan RPJMD yang merupakan janji kampanye sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat Kobar.
Menurut Bupati, diawal kepemimpinan pihaknya diwajibkan untuk menyusun RPJMD tahun 2017-2022, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peratutan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, oengendaluan da. Evaluasi pelaksanan rencana pembangunan daerah.
“Kegiatan Musrenbang RPJMD Kobar ini sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Kabupaten Kobar tahun 2017-2022,” ungkap Bupati.
Dengan itu lanjut dia, Musrenbang RPJMD Kobar ini diharapkannya dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, dan penyempurnaan terhadap RPJMD. Sehingga nantinya dapat memperoleh masukan dan komitmen dari para pemangku kepentingan pembangunan di Kobar.
“Kemudian untuk mewujudkan pembangunan jangka menengah daerah di Kobar maka kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Musrenbang ini diharapkan pula dapat mewujudkan visi dan misi Bupati selama lima tahun kedepan,” jelasnya. (dre)