PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Kasus pembunuhan bidan cantik bernama Dini Prasetyani di Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara (Aruta) yang terjadi 5 Agustus 2017 lalu, direkontruksi (reka ulang) Polisi Sektor (Polsek) Aruta. Rekontruksi yang digelar di Aula Mapolres Kobar Kamis (26/10/2017) ini, memperagakan 42 adegan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Dari hasil rekonstruksi yang digelar sekitar pukul 09.00 Wib ini,terungkap jelas pelaku menghabisi nyawa korban, dengan cara memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak 4 kali. Setelah itu, pelaku juga menusuk korban menggunakan pisau atau belati pada bagian dada dan leher, sebanyak 5 kali. Pelaku pun memperagakan aksi demi aksi dari awal membunuh hingga menguburkan jenazah korban dipinggir sungai desa setempat.
Pelaku Asfian Nur alias Iyal, ketika dimintai keterangan seusai rekontruksi mengatakan, ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut lantaran merasa dipermainkan. “Awalnya dia minta dilamar, setelah sebulan berubah minta dijauhi karena orang tuanya tidak setuju,”ungkap Iyal kepada sejumlah awak media usai rekonstruksi di Aula Polres Kobar Kamis (26/10/2017).
Selain itu Iyal mengaku, sempat meminta Dini untuk pindah tempat tugas. Demi menghargai perasaan pelaku jika memang korban tidak ingin melanjutkan hubungan dengan alasan tidak disetujui oleh orang tuanya. Pelaku meminta korban pindah tugas karena rumah mereka bersebelahan.
“Malah saya dibentak, enak aja nyuruh saya pindah, kamu aja yang pindah,”ujar Iyal meniru ucapan korban.
Sementara Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo SH menerangkan, rekonstruksi itu berkembang jadi 42 adegan dari 26 adegan. Menurutnya, tidak banyak perubahan dari BAP dan kegiatan reka ulang. Untuk 16 adegan merupakan aksi pelaku dari awal hingga melakukan pembunuhan.
“Kita hanya menyiapkan 16 adegan. Sedangkan aksi pembunuhan oleh pelaku terhadap korban ada pada adegan 14,15, dan 16,”terang Mujiyo.
Akibat ulahnya ini, lanjut Mujiyo, pelaku dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Kegiatan rekonstruksi itu juga disaksikan oleh pihak Kejari Kobar, Farida dan Agung wibowo. (Ghy)