Home / Kobar

Kamis, 26 Oktober 2017 - 14:02 WIB

42 Adegan Sadis Pelaku Diperagakan Saat Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bidan

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Kasus pembunuhan bidan cantik bernama Dini Prasetyani di Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara (Aruta) yang terjadi 5 Agustus 2017 lalu, direkontruksi (reka ulang) Polisi Sektor (Polsek) Aruta. Rekontruksi yang digelar di Aula Mapolres Kobar Kamis (26/10/2017) ini, memperagakan 42 adegan pelaku  saat menghabisi nyawa korban.

Dari hasil rekonstruksi yang digelar sekitar pukul 09.00 Wib ini,terungkap jelas pelaku menghabisi nyawa korban, dengan cara memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak 4 kali. Setelah itu, pelaku juga menusuk korban menggunakan pisau atau belati pada bagian dada dan leher, sebanyak 5 kali. Pelaku pun memperagakan aksi demi aksi dari awal membunuh hingga menguburkan jenazah korban dipinggir sungai desa setempat.

Baca Juga :  Timbun Solar, Warga Kobar Diringkus Polisi

Pelaku Asfian Nur alias Iyal, ketika dimintai keterangan seusai rekontruksi mengatakan, ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut lantaran merasa dipermainkan. “Awalnya dia minta dilamar, setelah sebulan berubah minta dijauhi karena orang tuanya tidak setuju,”ungkap Iyal kepada sejumlah awak media usai rekonstruksi di Aula Polres Kobar Kamis (26/10/2017).

Selain itu Iyal mengaku, sempat meminta Dini untuk pindah tempat tugas. Demi menghargai perasaan pelaku jika memang korban tidak ingin melanjutkan hubungan dengan alasan tidak disetujui oleh orang tuanya. Pelaku meminta korban pindah tugas karena rumah mereka bersebelahan.

“Malah saya dibentak, enak aja nyuruh saya pindah, kamu aja yang pindah,”ujar Iyal meniru ucapan korban.

Baca Juga :  Eksotis Hutan Wisata Jurung Mulai Dibidik Warga

Sementara Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo SH menerangkan, rekonstruksi itu berkembang jadi 42 adegan dari 26 adegan. Menurutnya, tidak banyak perubahan dari BAP dan kegiatan reka ulang. Untuk 16 adegan merupakan aksi pelaku dari awal hingga melakukan pembunuhan.

“Kita hanya menyiapkan 16 adegan. Sedangkan aksi pembunuhan oleh pelaku terhadap korban ada pada adegan 14,15, dan 16,”terang Mujiyo.

Akibat ulahnya ini, lanjut Mujiyo, pelaku dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Kegiatan rekonstruksi  itu juga disaksikan oleh pihak Kejari Kobar, Farida dan Agung wibowo. (Ghy)

Share :

Baca Juga

Kobar

Kapolres Kobar Patroli Udara Bidik Ilegal Logging

Kobar

Bupati Buka Kobar Expo dan Galadesa

Kobar

Ratusan Pemuda Kalteng Ikuti Diklat Pelayaran

Kobar

Disergap Polisi, Pria Ini Sempat Sembunyikan Sabu di Tisu

Kobar

Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi di Kumai

Kobar

Kecamatan Kumai Monitoring Pendatang dan Pemudik dan Wajibkan Karantina

Kobar

Cegah Pengendara Ugal-Ugalan, Satlantas dan Dishub Kobar Terapkan Program RSPA

Kobar

Sebaran Karhutla Meluas, Terpantau Tujuh Titik Api Baru