Home / Kobar

Jumat, 13 Oktober 2017 - 14:09 WIB

Bejat! Petani Ini Tega Perkosa Anak Tirinya

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Edi (42), terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kobar. Warga RT 06 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta), yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diamankan anggota Polsek Aruta, lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih brusia dibawah umur sebut saja Bunga (12) nama samaran. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku pada Kamis (12/10/2017), sekitar pukul 09.00 Wib. Berawal saat korban sedang berada dirumah berdua dengan tersangka. Sementara ibunya yang merupakan buruh perusahaan sawit ini sedang bekerja di kebun. Ketika dirumahnya tersebut, korban sedang berada di kamar mandi.

Baca Juga :  Bandar Togel Online Dibekuk Polisi

Saat berada di kamar mandi ini lah, tiba-tiba pelaku datang kemudian memaksa dengan mengancam kekerasan jika tidak bersedia disetubuhi. Karena ancaman pelaku ini, korban takut, dan akhirnya terpaksa membiarkan pelaku menyetubuhinya.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Aruta Iptu Mujio ketika dikonfirmasi Jumat (13/10/2017), membenarkan adanya kasus asusila tersebut. Menurut dia, aksi bejat pelaku ini terbongkar, setelah korban menangis dijalan pergi dari rumah. Saat menangis di jalan ini, korban bertemu dengan dua orang warga setempat yakni Nadi dan Asep.

Baca Juga :  RSUD Lamandau Kini Punya Tiga Dokter Spesialis Baru

Kedua warga ini kemudian menanyakan penyebab korban menangis. Dari cerita korban kepada dua orang warga tersebut lanjut Mujio, terungkap kasus ini. Sehingga anggota langsung menghubungi ibunya yang bekerja di kebun, kemudian langsung membawa korban ke Mapolsek Aruta.

“Pelaku ini kita ringkus di rumahnya sekitar pukul 14.00 Wib. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Mujio.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kobar

Dewan Minta Tinjau Ulang Rencana Pembangunan RS Isolasi

Kobar

Kapolres Kobar Pantau Aktivitas Wisata di Pantai Kubu

Kobar

Peduli Penanggulangan Kebakaran, PT IPP dan TIFC Bantu 5 Unit Mesin Alkon

Kobar

31 Napi Lapas Pangkalan Bun Terima Remisi Natal

Kobar

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Sabu, Miras dan Senpi Rakitan

Hukum Kriminal

Warga Binaan Lapas Pangkalan Bun Isi Waktu Bercocok Tanam

Kobar

Selama 2018, Polres Kobar Ungkap 295 Kasus Kriminal

Kobar

Pengedar Sabu Berpistol Airsoft Gun Diringkus Polisi