

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Warga negara asing (WNA) asal China bernama Xiao Wei (22) yang diciduk anggota Kodim 1014 Pangkalan Bun Senin (18/9/2017) lalu, karena kedapatan menyalahi visa, akhirnya di deportasi petugas Imigrasi Sampit. Ramaja ini dideportasi, seusai menjalani sidang di Kantor Imigrasi setempat Rabu (20/9/2017).