WNA China Ini Akhirnya Dideportasi Petugas Imigrasi Sampit

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Warga negara asing (WNA) asal China bernama Xiao Wei (22) yang diciduk anggota Kodim 1014 Pangkalan Bun Senin (18/9/2017) lalu, karena kedapatan menyalahi visa, akhirnya di deportasi petugas Imigrasi Sampit. Ramaja ini dideportasi, seusai menjalani sidang di Kantor Imigrasi setempat Rabu (20/9/2017). 

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sampit Joko Surono ketika dikonfirmasi seusai sidang membenarkan adanya hal itu. Menurut dia, setelah menjalani proses dipersidangan dan terbukti menyalahgunakan visa. Maka WNA tersebut ditetapkan dideportasi.

“Iya dideportasi karena menyalahgunakan visa,”ungkapnya singkat seusai sidang.

Sementara itu pemilik pabrik zirkon Edy juga mengakui, jika WNA yang didatangkannya ke Kobar itu telah diputuskan dideportasi petugas imigrasi Sampit. Saat ini kata dia, pihaknya telah memproses untuk segera memulangkannya ke daerah asalnya dalam waktu segera.

Sebagaimana diketahui WNA ini diamankan anggota Kodim 1014 Pangkalan Bun, berawa saat menerima laporan dari masyarakat, jika WNA tersebut bekerja di salah satu pabrik zirkon PT HM di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. 

Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung berangkat kelokasi dan mengamankan WNA tersebut pada Senin (18/9) sore kemudian dibawa ke Makodim. Setelah dicek paspornya diketahui WNA ini asal China dan menyalahgunakan paspor, yang seharusnya bekerja untuk PT AO, malah justru bekerja di pabrik setempat. (HM)

Berita Terkait