PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus salah seorang pemuda berinsial TS (27), pada Selasa (19/9/2017), sekitar pukul 22.30 Wib. Pria ini diringkus karena kedapatan memiliki obat daftar G jenis dextro yang ditarik dari peredaran.
Dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) 185 butir Dextro. Obat tersebut disembunyikan di dalam barakan yang disewanya di Jalan Ahmad Yani Gang Junju Rt 23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan tersangka TS ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sudah meresahkan warga dilingkungan sekitar kerena seringnya melakukan transaksi obat daftar G tersebut.
Saat itu juga anggota langsung kelokasi untuk menciduk TS, yang saat itu sedang bersantai di dalam rumah barakan yang disewanya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barakan yang disewanya ini, ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 185 butir Dextro, kemudian 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat Zenith.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” terang Iptu Kariatmono Rabu (20/9/2017). (HM)