PANGKALAN BUN, Kaltengekpres.com – Sedikitnya 19 orang narapidana (Napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Klas IIB Pangkalan Bun pada HUT RI 17 Agustus 2017 ini,mendapat remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI. Pemberian remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Arief Gunawan saat menggelar acara peringatan HUT RI di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Rabu (17/8).
Arief mengatakan, remisi kepada 19 orang Napi itu diberikan langsung oleh Kemenkum HAM RI. Kemudian disampaikan kepada warga binaan yang bersakutan.
“Remisi ini sifatnya bebas bersyarat. Jadi warga binaan yang telah menerima remisi bebas, harus mentaati syarat yang telah diatur. Jika melanggar maka remisi itu bisa dicabut,”ungkap Arief Gunawan.
Ia menjelaskan, untuk HUT RI di Lapas setempat, totalnya ada sebanyak 252 warga binaan yang mendapat remisi dari Kemenkum HAM RI. Dari total 252 tersebut, 19 orang mendapat remisi bebas bersyarat, dan 233 mendapat remisi 1 sampai 4 bulan.
“Kita berharap dengan adanya remisi ini, bisa memberikan semangat bagi para warga binaan, agar memperbaiki prilakunya. Sehingga saat bebas kembali ke masyarakat bisa menjadi warga yang baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,”papar Arief. (mi)