



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres. com– Nasib nahas dialami Randy (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah. Ia tak menyangka jadi korban penganiayaan hingga tewas oleh seorang pria berinisial AL (28).
Peristiwa ini terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Lintas Timpah – Pujon Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Minggu (15/5/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Ironisnya, korban ini dianiaya karena pelampiasan kemarahan pelaku lantaran kesal diejek tetangganya. Akhirnya siapa saja warga yang melintas di depan rumahnya langsung diserang dengan sepotong kayu.
Kebetulan saat itu korban sedang mengendara sepeda motor melintas di depan rumah pelaku sehingga mengalami kejadian nahas tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S. I. K didampingi Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah dan Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pujon menuju Desa Kota Baru.
“Saat dalam perjalanan ini, korban tiba-tiba dipukul pelaku menggunakan sepotong kayu bulat pada wajah. Sehingga langsung terjatuh dan terseret beserta sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Kapolres kepada awak media saat pres release di Mapolres Kapuas, Senin (23/5).
Mangalami luka memar pada bagian dahi, luka robek pada bagian mulut, selanjutnya Korban dibawa oleh warga Ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Syilvanus Palangka Raya untuk penanganan lanjutan.
Selah dirawat selama satu hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kapuas. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian menangkap oknum pelaku di kediamannya.
“Akibat ulahnya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (yan)