



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali. Menurutnya,revisi ini merupakan tugas dari pemerintah daerah, sehingga dinas terkait diminta mulai melakukan penyusunan atas kaji ulang RTRW, sebelum disahkan pada tahun 2023.
“Mengingat ini domain pemerintah daerah. Maka kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kobar,”kata Rusdi kepada sejumlah awak media.
Rusdi menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, untuk peninjauan RTRW bisa dilakukan per lima tahun sekali sejak tanggal disahkannya RTRW tersebut. Selama kurun waktu itu dinilai tentu banyak perubahan yang terjadi di masyarakat.
“Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat,”ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi wilayah mana saja yang mengalami perubahan peruntukan, sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan.
“Jadi saat ini yang dulu kita tetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan, kalau ini tidak sesuai mungkin sudah berubah dengan perkembangan zaman akan kita alihkan sesuai dengan pemanfaatannya di masyarakat,”tandasnya. (at/hm)