Dewan Minta Pembayaran THR Jangan Terlambat

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Cantik, agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan. Bahkan, sesuai dengan undang-undang, jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Sigit Widodo,  Kamis (22/4/2021).

Jika pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini, Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sehingga apa yang menjadi hak karyawan dapat terpenuhi.

“Yang pasti, pencairannya itu 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Kita minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya,” tukasnya. (Ra)

Berita Terkait