



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, guna mendengarkan laporan hasil pansus terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kalteng, dan pencabutan peraturan daerah (Perda) Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng.
Kemudian, laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng terhadap Raperda penyertaan penambahan modal Pemprov Kalteng pada PT. Bank Kalteng, serta penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Kalteng terhadap 4 raperda Provinsi Kalteng.
“Jadi tinggal dimasukan dalam lembaran daerah dan ini juga sudah difasilitasi atau disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Juru Bicara DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, percepatan penyelesaian 4 raperda tersebut dinilai sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum serta dapat menyelesaikan sejumlah masalah di Kalteng, salah satunya terkait aset daerah serta penambahan modal PT. Bank Kalteng.
“Sangat ditunggu dalam rangka pemenuhan permodalan PT. Bank Kalteng sesuai persyaratan OJK, yakni penambahan kurang lebih Rp 2 triliun dari seluruh pemegang saham dan dalam rangka tindak lanjut penambahan modal ini harus ada perda. Selainnitu perda ini juga sebagai payung hukum dalam pembangunan kantor atau menara PT. Bank Kalteng,” pungkasnya. (Ra)