



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong bersama rombongan Komisi II DPRD Kalteng menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kunjungan rombongan dengan aganda terkait penyelesaian sengketa lahan dan pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan, di sambut langsung oleh Asisten I Setda Kotim Waren di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengatakan, Kotim dipilih sebagai lokasi awal kunjungan kerja karena menjadi salah satu daerah dengan jumlah laporan dan persoalan sengketa perusahaan yang cukup banyak.
“Kami ingin mendengar dari semua pihak, tidak hanya satu sisi. Kalau hanya satu sisi, persoalan tidak akan selesai secara adil,” tegasnya.
Menurut Arton, DPRD Kalteng ingin memastikan penanganan konflik dilakukan secara terbuka dan berimbang agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Ia juga menilai konflik lahan yang dibiarkan berlarut dapat memicu persoalan lebih besar dan berdampak terhadap stabilitas daerah serta iklim investasi di Kalteng, khususnya di Kotim yang menjadi salah satu pusat perkebunan sawit.
“Kalau ada yang tidak selesai lalu ada pihak yang memperkeruh, ini bisa menjadi masalah besar,” ujarnya.
Selain menyoroti sengketa lahan, DPRD Kalteng turut menekankan pentingnya realisasi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan. Menurut Arton, persoalan plasma masih menjadi salah satu pemicu utama munculnya ketegangan antara warga dan perusahaan.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah dan perusahaan dapat memaksimalkan mekanisme penyelesaian konflik agar persoalan tidak terus menumpuk tanpa kepastian.
“Tim penyelesaian sengketa harus benar-benar berfungsi agar masyarakat dan perusahaan tidak terus berhadapan tanpa solusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Asisten I Setda Kotim, Waren, mengatakan, bahwa pelaksanaan plasma 20 persen di daerah tersebut masih bervariasi.
Ia menjelaskan, sebagian perusahaan telah menjalankan kewajiban tersebut, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya mereka ingin mengetahui apakah kewajiban plasma 20 persen yang diwajibkan kepada perusahaan sudah diakomodir atau belum,” ujarnya.
Menurut Waren, Pemkab Kotim terus menyesuaikan kebijakan di lapangan dengan regulasi yang ada, termasuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
“Dalam perpanjangan HGU, perusahaan diberikan kewajiban atau opsi untuk menyediakan plasma 20 persen kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian konflik pertanahan guna menangani berbagai aduan masyarakat secara lebih terstruktur. (to)