Jual Togel, Kakek Berusia 61 Tahun Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas, Senin (31/8).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang kakek bernama Morhalim (61), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kapuas. Warga Tionghoa ini ditangkap karena kedapatan menjual togel atau judi online, di  Jalan Anggrek No 54 RT 16 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Kabupaten Kapuas, Senin (31/8/2020) sekira pukul 11.45 WIB.

Dari tangannya ini, polisi mengamankan barang bukti buku rekapan, dan tebakan, serta sejumlah uang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat anggota menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi judi kupu online. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Anggrek.

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim. (yan/hm)

Berita Terkait