



KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti menyatakan bahwa dua raperda inisiatif pihaknya dapat menerima dan siap melanjutkan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD setempat.
Kesiapan tersebut karena dua raperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa maupun Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa dan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa tersebut telah memenuhi syarat.
“Kedua raperda inisiatif tersebut telah kami terima beberapa waktu lalu dari DPRD. Dan, setelah dilihat dari berbagai aturan, sudah memenuhi syarat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” katanya, Selasa (16/06/2020).
Iswanti mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa Raperda kabupaten Seruyan tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang pengangkatan, pemberhentian perangkat desa dan pengisian kekosongan perangkat desa, merupakan rancangan produk hukum yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah dan sangat membantu dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wabup Seruyan pun mewakili Pemerintah Kabupaten Seruyan mengucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif atas inisiatif, ide dan pemikiran selama proses perencanaan dan penyusunan kedua raperda tersebut.
Harapannya kedua raperda tersebut dapat dibahas secara bersama-sama serta segera ditetapkan menjadi perda.
“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kedua Raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah yang selaras dengan program pemerintah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan desa di kabupaten Seruyan,” harapnya. (Ro)