



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan administrasi kependudukan kini tidak hanya tersedia di kantor pelayanan, tetapi juga menjangkau warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit melalui program jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Layanan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) di RSUD dr. Mujiadi Sampit. Tim Disdukcapil mendatangi langsung ruang perawatan pasien dengan membawa perangkat perekaman portabel sehingga seluruh proses dapat dilakukan di tempat tanpa harus memindahkan pasien ke kantor pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kotim, Yayan Hadifriyanto, mewakili Kepala Disdukcapil Wiyono, mengatakan pelayanan jemput bola merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan, usia lanjut maupun penyandang disabilitas.
“Pelayanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen kami agar tidak ada masyarakat Kotawaringin Timur yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan, baik sebagai warga daerah maupun sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, petugas melakukan perekaman KTP-el terhadap seorang warga Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, yang tengah menjalani perawatan di RSUD dr. Murjani Sampit. Pelayanan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga melalui pemerintah desa setempat yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim.
Menurut Yayan, perekaman KTP-el itu diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam pengurusan BPJS Kesehatan, sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala kelengkapan dokumen kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, petugas membawa seluruh perangkat perekaman, mulai dari kamera digital, alat pemindai sidik jari hingga pemindai retina. Peralatan tersebut memungkinkan proses perekaman biometrik dilakukan secara lengkap di ruang perawatan dengan hasil yang sama seperti pelayanan di kantor Disdukcapil.
Ia menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi. Kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, memiliki peran penting sebagai identitas resmi yang menjadi syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perbankan hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
“Disdukcapil berperan penting dalam mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan sehingga masyarakat dapat memperoleh hak-hak administrasi yang semestinya,” katanya.
Program jemput bola ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (to)