



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik dengan meningkatkan kompetensi pengelola media sosial di setiap perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar media sosial pemerintah mampu menjadi sarana komunikasi yang lebih adaptif, informatif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital yang serba dinamis.
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan, sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi komunikasi publik.
Menurutnya, media sosial pemerintah kini tidak lagi sekadar menjadi wadah penyampaian informasi satu arah, tetapi juga berperan sebagai jembatan interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin pengelola media sosial pemerintah menjadi lebih adaptif, komunikatif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Pengelolaan media sosial bukan lagi rutinitas semata, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang harus dikelola secara serius dan profesional,” ujarnya, Selasa (21/7/2026)
Ia menilai, pola pengelolaan media sosial pemerintah harus terus berkembang agar lebih menarik, mudah dipahami, serta mampu menjangkau masyarakat secara luas. Di tengah tingginya penggunaan platform digital oleh masyarakat, pemerintah dituntut hadir dengan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga relevan, kreatif, dan sesuai dengan karakter masing-masing kanal media sosial.
Karena itu, Diskominfo menghadirkan narasumber dari Komdigi serta praktisi media sosial untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam mengelola konten digital yang efektif. Para peserta diberikan pemahaman mengenai cara menyusun pesan publik yang ringkas, memilih visual yang tepat, menentukan waktu unggah yang efektif, hingga membangun interaksi yang sehat dengan warganet.
Selain meningkatkan kemampuan membuat konten, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai etika bermedia sosial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta perlindungan data pribadi. Hal tersebut dinilai penting agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap akurat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Cok, setiap unggahan di media sosial akan menjadi jejak digital yang dapat diakses publik dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap admin dituntut memiliki kecermatan, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kesalahan kecil dalam penulisan, penggunaan foto, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan akun media sosial pemerintah. Akun yang aktif, responsif, dan terkelola dengan baik akan lebih mudah membangun kedekatan dengan masyarakat. Sebaliknya, akun yang jarang diperbarui berisiko kehilangan perhatian publik dan tidak optimal dalam menyampaikan informasi program maupun kebijakan pemerintah daerah.
Diskominfo juga berharap media sosial pemerintah dapat menjadi ruang komunikasi dua arah yang sehat. Melalui interaksi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun masukan secara konstruktif sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi alat publikasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat partisipasi publik.
“Harapan kami, seluruh admin media sosial pemerintah memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai sehingga mampu mengelola informasi publik secara profesional, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang semakin terbuka, transparan, dan responsif,” pungkasnya. (to)