



Puruk Cahu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa perubahan kelembagaan perangkat daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi dan nomenklatur.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Imanudin, penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Meski mendukung pembahasan raperda tersebut, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya terkait efektivitas dan efisiensi kelembagaan yang akan dibentuk melalui perubahan struktur perangkat daerah.
Imanudin meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan organisasi tersebut. Menurutnya, setiap perubahan harus memiliki dasar yang kuat agar mampu menghasilkan peningkatan kinerja yang terukur.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti dampak perubahan kelembagaan terhadap struktur belanja daerah, terutama belanja pegawai dan belanja operasional. Dalam kondisi fiskal yang menuntut pengelolaan anggaran secara efisien, perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa perubahan organisasi ini benar-benar berorientasi pada percepatan pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian nomenklatur kelembagaan,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penataan sumber daya manusia aparatur secara profesional. Penempatan ASN harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi agar mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Selain itu, Imanudin meminta pemerintah daerah menyiapkan roadmap transisi yang jelas mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekosongan fungsi pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan harapan perubahan kelembagaan yang dilakukan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Id)