



Puruk Cahu, Kaltengekspres.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun demikian, Fraksi NasDem menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi dalam proses penataan kelembagaan tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Tuti Marheni, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan susunan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Tuti, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kebutuhan daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan kelembagaan, Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah masukan agar perubahan struktur organisasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penataan kelembagaan jangan hanya bertujuan memperluas atau menambah jenjang jabatan dalam organisasi perangkat daerah, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat terhadap peningkatan kinerja pemerintahan,” tegas Tuti.
Fraksi NasDem menilai penataan struktur perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi yang riil dengan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, efektivitas birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi NasDem berharap kelembagaan yang baru nantinya mampu mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya serta memperkuat kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Tuti juga meminta agar evaluasi terhadap beban kerja perangkat daerah disesuaikan dengan susunan organisasi, perkembangan regulasi, serta kewenangan daerah saat ini tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan organisasi perangkat daerah, badan, kantor, hingga pihak kecamatan dalam proses evaluasi dan penataan kelembagaan agar hasil yang dicapai benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
Menurutnya, langkah perampingan tata kelola pemerintahan harus mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah serta diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi, bukan sekadar perubahan administratif semata.
Pada prinsipnya, Fraksi NasDem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Fraksi NasDem berharap perubahan yang dilakukan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (Id)