



Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, fraksi tersebut menekankan agar penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) benar-benar mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko bencana.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi utama perubahan perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.
Menurut Fraksi PDIP, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski memberikan dukungan, Fraksi PDIP mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif dan struktural. Pemerintah daerah diminta memastikan adanya penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta ketersediaan anggaran yang memadai agar fungsi BPBD dapat berjalan lebih optimal. “Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini,” tegas Yoga.
Selain itu, Fraksi PDIP meminta agar masa transisi perubahan kelembagaan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis yang diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik dan tugas-tugas penanggulangan bencana tetap berjalan efektif tanpa mengalami hambatan selama proses penyesuaian berlangsung.
Fraksi PDIP berharap penguatan kelembagaan BPBD melalui perubahan perda ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di Kabupaten Murung Raya. (Id)