



Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Rianto, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Rianto, penyesuaian kelembagaan BPBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat kedudukan dan fungsi BPBD sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana. “Perubahan ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur nama maupun struktur fungsi,” ujarnya.
Fraksi PAN menilai perubahan regulasi tersebut menjadi momentum untuk mentransformasi BPBD menjadi lembaga yang lebih tangguh, responsif, dan proaktif dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di Kabupaten Murung Raya.
Selain mendukung perubahan kelembagaan, Fraksi PAN juga mendorong agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu meningkatkan efektivitas koordinasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurut Rianto, penyelarasan kelembagaan dengan regulasi nasional merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus langkah untuk menghindari berbagai kendala administratif di masa mendatang.
Fraksi PAN menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh hanya berorientasi pada penyesuaian struktur organisasi, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sistem penanggulangan bencana, serta kesiapan menghadapi berbagai risiko yang berpotensi terjadi.
Mengingat luas wilayah Kabupaten Murung Raya dan kondisi geografis yang memiliki sejumlah daerah dengan akses terbatas, keberadaan BPBD yang kuat dinilai sangat penting dalam mendukung respons cepat dan koordinasi penanganan bencana.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan dukungan anggaran, serta melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas BPBD. “Terhadap maksud serta tujuan perubahan perda mengenai kelembagaan BPBD Kabupaten Murung Raya, Fraksi PAN sepakat bahwa pengintegrasian kelembagaan BPBD ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan keharusan koordinatif,” tegas Rianto.
Fraksi PAN berharap perubahan kelembagaan tersebut dapat memperkuat peran BPBD dalam upaya mitigasi, pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat semakin optimal. (Id)