



Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Mahyono, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang. “Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Fraksi PKB memandang perubahan perda tersebut diperlukan guna mendukung penyederhanaan birokrasi, memperkuat kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Meski mendukung pembahasan Raperda pada tahapan selanjutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah, terutama terkait penempatan aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur organisasi perangkat daerah yang baru.
Mahyono menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi, serta kesesuaian latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu dengan tugas yang akan dijalankan. “Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional dan memiliki latar belakang yang sesuai dengan bidang tugasnya,” tegasnya.
Menurut Fraksi PKB, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengisi struktur tersebut. Karena itu, penempatan pejabat yang tepat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah.
Selain itu, PKB berharap perubahan kelembagaan yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mahyono menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. (Id)