



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI akan segera menindaklanjuti somasi yang diajukan warga Kabupaten Lamandau terhadap PT Mega Karya Nusa (MKN) terkait tuntutan pemenuhan hak kebun plasma sebesar 20 persen.
Kepastian tersebut diperoleh setelah 2 kuasa hukum warga yang menuntut haknya, advokat Vic Tumboimbela dan Dermawan bersama tim, saat mengunjungi Kantor KPPU RI di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ke KPPU dilakukan untuk memastikan tembusan somasi yang sebelumnya dikirimkan telah diterima dan menjadi perhatian lembaga tersebut.
Dalam pertemuan itu pihak KPPU RI menyampaikan bahwa laporan dan dokumen yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti. KPPU juga menginformasikan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) penyelidikan guna mendalami persoalan yang dikeluhkan masyarakat terkait kewajiban penyediaan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Advokat Vic Tumboimbela mengatakan langkah tersebut merupakan perkembangan positif bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak plasma mereka. Menurutnya, keterlibatan KPPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami datang untuk memastikan tembusan somasi yang dikirimkan oleh warga telah diterima. Dari hasil komunikasi dengan pihak KPPU, mereka menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan membentuk satgas penyelidikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kurang lebih 17 warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PT MKN. Warga menilai perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Advokat Dermawan mengatakan bahwa melalui somasi tersebut, warga meminta PT MKN segera memberikan kejelasan dan realisasi hak plasma sebesar 20 persen yang menjadi hak masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Menurutnya, dengan adanya tindak lanjut dari KPPU RI, warga berharap proses penanganan persoalan tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Harapan kita, pihak perusahaan dapat memberikan tanggapan terkait kasus ini, sampai saat ini kami masih terbuka apabila digelar mediasi guna menyelesaikan kasus ini,” ujar Advokat Dermawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MKN belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut somasi yang diajukan oleh warga tersebut. (Btg)