



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan meninjau kembali kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada Januari 2027.
Bupati Kotim, Halikinnor, mengatakan rencana peninjauan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah yang saat ini masih menghadapi tingginya beban belanja pegawai, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Halikinnor, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD paling lambat awal Januari 2027. Namun dalam pelaksanaannya, banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
“Ada kabar baik bahwa aturan itu akan ditinjau kembali. Karena sesuai ketentuan, belanja pegawai paling lambat Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Tetapi kenyataannya banyak daerah yang melampaui batas itu,” ujar Halikinnor, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya porsi belanja pegawai di daerah adalah kebijakan pengangkatan PPPK yang sebelumnya didorong pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pembayaran gaji PPPK tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD.
“Banyak daerah melebihi batas itu karena persoalan PPPK. Dulu pengangkatannya dari pusat, tetapi ternyata pembiayaan gajinya dibebankan kepada daerah,” katanya.
Menurut Halikinnor, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kotim, tetapi juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. Karena itu, aspirasi terkait peninjauan aturan tersebut turut disampaikan para kepala daerah dalam forum bersama Komisi II DPR RI.
“Aspirasi ini sudah disampaikan oleh gubernur, bupati, maupun wali kota karena memang banyak daerah menghadapi kondisi yang sama,” ungkapnya.
Ia menilai, apabila aturan pembatasan belanja pegawai tetap diterapkan tanpa adanya penyesuaian maupun dukungan fiskal tambahan dari pemerintah pusat, maka ruang keuangan daerah untuk pembangunan akan semakin terbatas.
Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah tetap dituntut untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Kalau sebagian besar anggaran habis untuk belanja pegawai, tentu ruang pembangunan menjadi terbatas. Sementara masyarakat juga membutuhkan pelayanan dan pembangunan yang maksimal,” tuturnya.
Karena itu, Pemkab Kotim berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau kembali tenggat waktu penerapan aturan tersebut, tetapi juga memperkuat dukungan fiskal kepada daerah melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD).
“Nah paling tidak waktunya ditinjau kembali. Bahkan harapan kita bagaimana TKD daerah bisa ditambah supaya daerah tidak terlalu terbebani,” ujarnya.
Selain itu, Halikinnor juga berharap ke depan pembiayaan PPPK dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sehingga tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kita harapkan PPPK itu tidak menjadi beban daerah. Sama seperti ASN, pembiayaannya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemkab Kotim optimistis, apabila pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam mencari solusi terhadap persoalan tersebut, maka stabilitas keuangan daerah tetap terjaga dan program pembangunan untuk masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (to)