Seluruh Ormas Harus Tertib Administrasi dan Terdata Aktif

Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat komitmen dalam penataan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui langkah pembinaan dan pendataan secara berkelanjutan.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh organisasi yang ada di daerah benar-benar terdata, memiliki legalitas yang sah, serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Maret 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim mencatat terdapat 170 ormas dan LSM yang terdaftar di wilayah setempat. Dari jumlah tersebut, 46 organisasi tercatat tidak lagi aktif karena masa berlaku administrasi atau legalitasnya telah berakhir dan belum diperpanjang sesuai ketentuan.

Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan semata, tetapi juga secara aktif melakukan pembinaan serta verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data organisasi yang ada di Kotim.

Menurutnya, keberadaan data yang valid menjadi hal penting dalam mendukung tertib administrasi, sekaligus memastikan organisasi masyarakat dapat berperan secara positif dalam pembangunan daerah.

“Pendataan dan pembinaan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya agar seluruh organisasi yang ada benar-benar tercatat, aktif, dan memiliki legalitas yang jelas,” ujar Rihel, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, dari total organisasi yang terdata, sebagian besar memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku sepanjang organisasi masih berdiri dan menjalankan kegiatan. Sementara itu, terdapat pula organisasi yang menggunakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri dengan ketentuan masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.

Rihel menambahkan, peran pemerintah daerah melalui Kesbangpol tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga memastikan setiap organisasi memenuhi kewajiban administratif, termasuk pelaporan keberadaan dan aktivitas secara rutin.

Selain ormas dan LSM, Kesbangpol Kotim juga mencatat terdapat 24 paguyuban yang masih aktif dan berperan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di daerah.

Langkah pembinaan dan pendataan ini akan terus diperkuat Pemkab Kotim untuk memastikan seluruh ormas dan LSM terdata dengan baik, aktif, serta berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Pemkab Kotim menegaskan bahwa langkah pembinaan dan pendataan ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung stabilitas sosial serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (to)

Berita Terkait