



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan menyusul masih tingginya berbagai persoalan yang muncul di dunia maya, mulai dari penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), hingga berbagai bentuk misinformasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima Pemkab Kotim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat sebanyak 482 aduan digital berasal dari Kotim selama Januari hingga Februari 2026. Jumlah tersebut menempatkan Kotim sebagai daerah dengan laporan terbanyak kedua di Kalimantan Tengah setelah Palangka Raya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Kotim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bergerak aktif memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan tingginya jumlah laporan menjadi indikator bahwa tantangan di ruang digital masih cukup besar dan perlu mendapat perhatian bersama.
“Perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya, Jum’at (5/6/2026).
Menurutnya, transformasi digital yang semakin pesat telah mengubah pola komunikasi dan interaksi sosial masyarakat. Kehadiran teknologi mempermudah akses informasi dan layanan publik, namun tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat rentan menjadi korban maupun pelaku penyebaran informasi yang tidak benar.
Karena itu, Pemkab Kotim tidak hanya fokus pada penanganan aduan, tetapi juga membangun sistem pencegahan melalui edukasi yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! yang terintegrasi dengan kanal pengaduan konten pemerintah pusat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai konten yang diduga mengandung informasi palsu, penipuan digital, ujaran yang merugikan, hingga bentuk pelanggaran lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain memperkuat pengawasan, Pemkab Kotim juga terus memperluas program literasi digital hingga menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Edukasi dilakukan dengan melibatkan sekolah, komunitas, organisasi masyarakat, relawan digital, hingga media massa sebagai mitra strategis pemerintah.
Program Relawan Digital yang telah berjalan selama ini juga akan terus diperkuat guna membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta kemampuan memilah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya aktif menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menyaring informasi, memahami risiko digital, serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang maya,” kata Cok Orda.
Diskominfo Kotim menilai keberhasilan menciptakan ekosistem digital yang sehat membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah, dunia pendidikan, media, komunitas, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menjaga ruang digital dari berbagai dampak negatif.
Di tengah semakin pesatnya arus informasi, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Kebiasaan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif dalam menekan penyebaran hoaks. (to)