



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif rencana pemerintah pusat yang akan melakukan pelonggaran terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi angin segar sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, terutama di tengah tekanan akibat dinamika dana transfer dari pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengatakan bahwa wacana pelonggaran aturan tersebut menjadi harapan baru bagi daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan belanja aparatur maupun pelayanan publik.
“Informasi yang kami dapatkan pada saat rakor di Jakarta, pemerintah pusat akan ada satu kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai 30 persen itu. Ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi daerah. Karena dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Kotim,” ujarnya, Jum’at (5/6/2026).
Umar menjelaskan, secara kondisi riil, belanja pegawai di Kotim sebelumnya berada di kisaran 32 persen dari APBD. Namun, setelah terjadi penurunan alokasi TKD dari pemerintah pusat, persentasenya meningkat menjadi sekitar 38 persen. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di Kotim, tetapi juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia.
“Perubahan ini lebih disebabkan oleh berkurangnya TKD, bukan semata-mata karena peningkatan jumlah ASN. Akibatnya, secara persentase komposisi belanja pegawai terlihat meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki tantangan fiskal yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih fleksibel dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan, tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Umar menyebut bahwa Pemkab Kotim juga menilai wacana pelonggaran aturan ini sebagai langkah yang lebih adaptif dan realistis dalam menjawab dinamika keuangan daerah saat ini.
“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah dalam mengatur belanja, sehingga tidak terlalu tertekan oleh batasan persentase yang sifatnya seragam,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Kotim juga menegaskan bahwa isu pembatasan belanja pegawai tidak berdampak pada keberlanjutan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah memastikan seluruh tenaga PPPK tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah.
“Di Kotim tidak ada penghentian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Semua tetap kita jalankan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, termasuk kewajiban seperti BPJS Kesehatan,” tegas Umar.
Ia menambahkan, apabila kebijakan pelonggaran tersebut nantinya benar-benar diberlakukan secara resmi, Pemkab Kotim berharap hal itu dapat memberikan dampak positif yang lebih luas, tidak hanya pada stabilitas fiskal daerah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan aparatur.
“Jika ruang fiskal daerah semakin sehat dan fleksibel, tentu kita berharap juga ada ruang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di masa mendatang,” pungkasnya. (to)