



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Saatresnarkoba Polres Lamandau kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Periode bulan April dan Mei 2026, setidaknya 4 perkara penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu berhasil digagalkan dan menangkap 7 (tujuh) tersangka bersama barang bukti narkoba dengan berat total 10,5 Kg Sabu.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan bahwa keempat perkara ini terdiri dari pengungkapan di tanggal 22 April 2026 di Jalan Trans Kalimantan KM 14 Desa Kujan, tersangka 1 orang dengan barang bukti 3 bungkus platik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1.219,65 Gram.
“Kasus kedua, pada tanggal 13 Mei 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 27 Kecamataan Bulik, jumlah tersangka 3 orang dengan barang bukti 4 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 4.025 Gram,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus mengantarkan orang sakit untuk berobat, bahkan salah satu tersangka menggunakan alat bantu jalan (krek). Saat dilakukan penggeledahan kendaraan ditemukan 4 bungkus plastik diduga narkoba yang disimpan dalam tas yang sebelumnya tersangka mengaku isinya adalah barang keperluan tersangka yang mau berobat.
“Kasus tindak pidana penyelundupan 4 Kg lebih Sabu ini diduga merupakan jaringan lintas pulau, karena dari keterangan tersangka ada dikendalikan oleh seseorang yang tinggal diJawa Timur dan sedang Kita lakukan penyelidikan,”ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolres Joko Handono, ditanggal 16 Mei 2026 di teras sebuah toko di Jalan Lintas Kalimantan KM 27 Desa Kujan, berawal dari informasi dari warga, petugas menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 250,50 Gram.
“Ini agak unik karena pelaku menyimpan barang bukti di (mohon maaf) celana dalam dekat alat vital tersangka. Awalnya, pelaku yang menaiki kendaraan umum (travel) meminta waktu ke sopir untuk istirahat buang air kecil,” beber Kapolres.
Joko Handono menambahkan, sopir travel mencurigai penumpang ini dari cara dia berjalan saat hendak buang air kecil, cara jalannya yang tidak biasa itu membuat sang sopir curiga dan menghubungi anggota Polres Lamandau sehingga segera dilakukan tindakan ke lokasi.
“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yang diduga narkoba itu didaalam celana dalamnya dan langsung kita amankan,” ungkapnya.
Kapolres Lamandau menyebut, kasus keempat yang berhasil diungkap petugas di Jl. Lintas Kalimantan Desa Cuhai pada tanggal 20 Mei 2026 berhasil mengamankan barang bukti lebih besar yakni narkotika jenis sabu seberat 5.018 Gram yang rencananya oleh pelaku mau dibawa ke Provinsi Kalimantan Selatan.
“Anggota Kami berhasil menangkap 2 orang tersangka yang mengendarai kendaraan roda 4, pada awalnya mereka berusaha kabur, bahkan sopir tancap gas saat pintu kendaraan belum tertutup sehingga salah satu tersangka terpental keluar, namun akhirnya keduanya berhasil kita amankan beserta barang bukti 5 kg lebih sabu yang disimpan didalam kendaraan,” pungkasnya. (btg)