




NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Seorang nasabah BNI KCP Lamandau bernama Yulianus HM bersama istrinya Rina SL mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Nnanga Bulik karena merasa dirugikan akibat agunan miliknya belum dikembalikan meskipun kredit yang bersangkutan telah dinyatakan lunas.
Yulianus dan istrinya meminta pendampingan dua kuasa hukum Vic Tumboimbela, S.H., dan Dermawan, S.H., untuk menyelesaikan perkara ini ke meja hijau. Kepada wartawan, Kuasa hukum Vic Tumboimbela, S.H., mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan lantaran hingga kurang lebih tiga bulan setelah pelunasan kredit, agunan yang dijaminkan kepada pihak bank belum juga diserahkan kembali.
“Klien kami telah melunasi seluruh kewajibannya. Namun hingga sekitar tiga bulan setelah pelunasan, agunan yang menjadi hak klien kami belum dikembalikan. Kondisi ini dinilai telah merugikan klien kami, sehingga kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Vic, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan agar terdapat kepastian hukum terkait hak-hak kliennya. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi para pihak.
“Gugatan yang kami ajukan merupakan upaya untuk memperoleh kepastian atas pengembalian agunan yang menurut pihaknya seharusnya telah diserahkan setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi,” sebutnya.
Sementara, advokat Dermawan, S.H. menyampaikan bahwa kliennya selaku pihak penggugat diketahui melakukan proses peminjaman dana sejak bulan April 2022 atas nama penggugat II, Empat tahun kemudian, tepatnya dibulan April 2026 penggugat telah melunasi seluruh kewajiban kredit kepada tergugat dalam hal ini BNI KCP Lamandau.
“Sebagai jaminan atas fasilitas kredit, penggugat telah menyerahkan dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 15.14.03.01.01056 BPN Sukamara atas nama Suamai,” sebutnya.
Ia menambahkkan, secara hukum dan kepatutan pihak tergugat wajib menyerahkan kembali seluruh dokumen agunan milik para penggugat. “Pengembalian agunan kepada kreditur bukanlah kewajiban moral semata, melainkan kewajiban hukum yang lahir dari hubungan perjanjian kredit atas itikat baik, prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban menjaga barang/dokumen milik nasabah,” imbuhnya.
Dermawan menyebut, bahwa perbuatan pihak pemberi kredit yang tidak mampu mengembalikan agunan kepada pemiliknya meruppakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1345 Kitab undang-undang Hukum perdata.
“Akibat dugaan kelalaian pihak Bank tersebut, klien kami menderita kerugian nyata, langsung dan berkelanjutan baik materiil maupun immateriil,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak bank untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan sehingga pemberitaan tetap berimbang. (Btg)