Perkara Gugatan Petani ke PT MKN Lamandau Memasuki Babak Baru

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sengketa antara belasan warga Kabupaten Lamandau dengan PT Mega Karya Nusa (PT MKN) terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melalui tahapan somasi hingga gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, perkara tersebut kini memasuki proses persidangan sebagai upaya mencari kepastian hukum bagi para pihak.

Diketahui, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Ngb dan telah disidangkan perdana pada tanggal 20 Juli 2026 lalu, selanjutnya tim kuasa hukum  melakukan pencabutan gugatan dan mengajukan kembali gugatan baru dengan alasan menemukan bukti-bukti yang lebih lengkap guna memperkuat gugatan yang diajukan oleh belasan warga yang berhak atas kebun plasma sebagaimana dijanjikan dalam pola kemitraan belum direalisasikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Vic Tumboimbela, S.H, mengatakan bahwa dalam gugatan yang baru dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb yang akan disidangkan pada 11 Agustus 2026 mendatang, selain PT MKN,  Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera dan Dr. Rizky Aditya Putra selaku Bupati Lamandau sebagai pihak tergugat, turut dicantumkan sejumlah pihak lainnya sebagai turut tergugat diantaranya Pemkab Lamandau, Kepala BPN Lamandau, Kepala Dinas KUKMPP Lamandau, Camat Bulik, hingga Lurah Nanga Bulik.

Kuasa hukum warga, Vic Tumboimbela, S.H. bersama Dermawan S.H., sebelumnya menyatakan bahwa gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan dinilai belum membuahkan hasil. Mereka menegaskan seluruh dalil, bukti, dan tuntutan akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum gugatan kami daftarkan, perkara ini juga telah masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Bersama para penggugat, kami juga telah memenuhi panggilan KPPU RI di Jakarta guna memberikan keterangan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Vic menambahkan, berdasarkan dalil gugatan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb, tiga pihak diantaranya Direktur PT. MKN dan Ketua Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera serta Bupati Lamandau, Dr. Rizky Aditya Putra selaku tergugat I,II dan III. Sementara para pihak turut tergugat diantaranya Pemkab Lamandau, DKUKMPP Lamandau, Distakan Lamandau, BPN Lamandau, Camat Bulik serta Lurah Nanga Bulik.

“Sidang perkara nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2026 mendatang dan digelar secara terbuka, saya kira masyarakat dapat mengikuti perjalanan kasus ini, semoga saja perkara ini dapat berjalan lancar sesuai aturan perundangan yang berlaku sehingga tidak ada lagi masyarakat Lamandau yang dirugikan lagi oleh ulah perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Menurutnya, dengan masuknya perkara ini ke meja hijau para penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Berita Terkait
<