Komplotan Spesialis Pembobol Pondok Kebun Sawit Dibekuk Polisi

Kapolres Lamandau didampingi Kasatreskrim dan Jajaran Menunjukkan Barang Bukti Tindak Pidana Curat Spesialis Pondok Kebun

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Tiga orang tersangka pencuri spesialis pembobol pondok/rumah di kebun kelapa sawit masyarakat berhasil dibekuk anggota Polres Lamandau baru-baru ini. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono  saat memimpin kegiatan press realese di Joglo Mapolres Lamandau, Sabtu (29/5/2026).

“Hari ini Kita melaksanakan release terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), para pelaku ini spesialis mencuri barang-barang yang ada di pondok kosong di kebun masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Lamandau membeberkan, awal mula terungkapnya kasus ini yaitu ketika ada sebuah mobil pick up yang terparkir dipinggir jalan dekat pondok milik warga Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik,  kendaraan itu ditumpangi 4 orang dengan gelagat mencurigakan.

“Warga mencurigai empat orang ini karena saat diajak komunikasi bicaranya tidak nyambung dan seperti orang terpengaruh obat terlarang,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolres AKBP Joko Handono, warga pemilik pondok tersebut menghubungi petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bulik dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan baik secara interogasi maupun mengecek kendaraan.

“Setelah dilakukan pengecekan, didalam mobil ditemukan plastik klik yang didalamnya masih ada sisa butiran putih diduga sabu-sabu beserta alat hisapnya. Setelah dibawa ke Polres dan dilakukan tes urine memang benar keempat orang ini positif menggunakan narkoba,” sebutnya.

Joko Handono menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, dari empat orang tersangka, tiga diantaranya yakni (AS), (S) dan (M)  merupakan pelaku pencurian spesialis pondok yang ada di kebun dan mengaku telah melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, 3 pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian barang-barang di pondok yang ada di dalam kebun. Sedangkan satu orang lainnya mengaku hanya ikut mengkonsumsi sabu-sabu namun tidak ikut melakukan pencurian,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, kata Kapolres lagi,  barang-barang hasil curian seperti dodos, parang, kapak, mesin gerenda, ketam, inverter, genset, selang, kep semprot,tabung gas hingga speaker aktif dan lain-lain dikumpulkan di sebuah rumah yang ada di Desa Kujan. Sebagian barang dijual secara online melalui pesan di aplikasi Whatshap.

“Uang hasil penjualan barang-barang itu, oleh pelaku digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba. Jadi pelaku yang 3 orang ini, selain melakukan tindak penyalahgunaan narkoba juga terjerat kasus Curat,” kata Joko Handono.

Diketahui, para pelaku dalam melakukan aksi pencurian menyasar pondok-pondok warga yang ada di kebun ketika ditinggal pemiliknya. Barang-barang yang memiliki nilai ekonomi dibawa pelaku untuk dijual secara terpisah via online. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki pondok di dalam kebun, agar waspada dan menjaga keamanan dengan memasang gembok tambahan, karena rata-rata pondok yang disasar pelaku ini hanya dipasang gembok kecil yang mudah dibobol. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat segera menginformasikan ke Kami apabila melihat atau mengetahui ada kejadiaan yang dapat meresahkkan masyarakat, silakan dapat menghubungi kami melalui layanan 110 atau menelepon langsung anggota Polres Lamandau,” pungkasnya. (BTG)

Berita Terkait