



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat merespons polemik dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang sempat menghebohkan masyarakat.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan investigasi dan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan pelayanan administrasi kepegawaian tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang administrasi kepegawaian. Pemerintah daerah pun langsung melakukan langkah klarifikasi internal guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan administrasi yang merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah.
“Pemkab Kotim berkomitmen menjaga integritas pelayanan ASN. Semua proses kami lakukan sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Dalam proses penelusuran, BKPSDM juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dalam perkara tersebut. Salah satunya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan BKPSDM.
Namun, dari hasil pendalaman sementara, belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai tersebut dalam dugaan praktik pembuatan SK mutasi palsu.
Kamaruddin menjelaskan, pegawai bersangkutan bahkan memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan situasi yang berkembang setelah namanya ramai diperbincangkan.
“Yang bersangkutan merasa tidak nyaman dengan situasi pemberitaan yang ada, sehingga mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
BKPSDM Kotim juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi polemik diketahui berasal dari pihak keluarga pegawai tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, tindakan itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya yang bekerja di instansi pemerintah tersebut.
“Keterangan orang tuanya, itu dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya yang bekerja di BKPSDM. Bahkan pesan dari orang tuanya juga jangan sampai anaknya tahu,” tambah Kamaruddin.
Meski demikian, Pemkab Kotim memastikan proses pemeriksaan dan penelusuran akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta secara objektif. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan SK palsu ini sebelumnya mencuat setelah seorang tenaga kesehatan mengaku menjadi korban penipuan mutasi. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan dapat dipindahkan tugas menggunakan dokumen yang ternyata diduga palsu.
Informasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama ASN dan tenaga kontrak yang sedang mengurus administrasi kepegawaian. Karena itu, Pemkab Kotim langsung mengambil langkah cepat agar persoalan tidak berkembang menjadi disinformasi yang merugikan banyak pihak.
Selain melakukan klarifikasi, BKPSDM Kotim juga memperkuat pengawasan terhadap proses administrasi kepegawaian. Seluruh layanan mutasi, pengangkatan, hingga pengurusan dokumen ASN dipastikan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan mutasi atau jabatan dengan imbalan tertentu.
“Semua proses administrasi ASN memiliki prosedur resmi. Kami meminta masyarakat tidak tergiur janji-janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kamaruddin.
Langkah cepat yang dilakukan Pemkab Kotim dinilai menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Di tengah berkembangnya isu tersebut, Pemkab Kotim juga berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan tetap mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan bahwa integritas ASN merupakan pondasi utama dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dengan penanganan yang terbuka dan terukur, Pemkab Kotim berharap polemik dugaan SK palsu ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah tetap terjaga. (to)