Polres Kapuas Ungkap 3 Kasus Kejahatan Asusila

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto saat memperlihatkan barang bukti kejahatan asusila ssaat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (5/12). (Foto : Sofyan).

Satu Kasus Penganiayaan Berat

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Polisi Resor (Polres) Kapuas selama sebulan terakhir, berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan asusila dan satu kasus penganiayaan. Dari 4 kasus ini, polisi setempat berhasil menangkap 7 orang pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, 4 kasus tindak pidana kejahatan ini terjadi berlainan tempat. Kasus pertama penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HR (37), warga jalan Pemuda Kuala Kapuas.

Tempat kejadian perkara (TKP) nya di Jalan Trans Kalimantan atau Jalan Jepang, korbannya atas nama Lia (36) warga Jalan Anggrek Selat Tengah.

Kejadian ini berawal saat korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku. Padahal sebelunya korban sudah diberikan cincin oleh pelaku. Ketika tersangka meminta cincin tersebut ternyata sudah dijual.

“Kesal dengan korban, pelaku kemudian  mencegat korban di Jalan Jepang kemudian menyabetkan senjata tajam jenis badik ke pipi korban sehingga mengalami luka sobek di pipi. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kapuas,”ungkap Kapolres, dalam press release di Mapolres Kapuas, Senin (5/12/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351, penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Usai meringkus pelaku, Polres Kapuas kemudian menangani kasus asusila. Kali ini pelakunya seorang kakek berinisial AR (65), warga Pulau Telo Kuala Kapuas. Kakek ini tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Kasus ini terungkap berawal saat istri pelaku memergoki suaminya yang sedang menggagahi cucunya. Si nenek berusaha mencegah namun tidak dihiraukan. Dari cucunya didapat pengakuan bahwa si kakek sudah melakukan pencabulan sejak bulan Juli. Korban tidak berani melaporkan karena takut terjadi cekcok antara ayah dan kakeknya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ucap Kapolres.

Sedangkan kasus ketiga, yakni pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (24) kepada korban sebut saja Bunga (15) nama samaran. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bataguh pada 5 Oktober 2022 lalu. Berawal saat pelaku ini mendatangi rumah korban, karena antara keduanya terjalin hubungan dekat.

“Saat pelaku ke rumah korban, orang tua korban tidak berada di rumah. Mengetahui korban sendirian pelaku langsung melakukan aksi bejat dengan memaksa menyetubuhi korban,”papar Kapolres.

Setelah kejadian, kasus dilaporkan ke Polres Kapuas. Bergerak cepat anggota kemudian menangkap pelaku di Jalan Pemuda Kuala Kapuas. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara kasus terakhir, terjadi pada Jum’at 2 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, dinihari di sebuah rumah desa Palingkau Asri. Korban seorang gadis berusia 17 tahun.  Ia digagahi oleh 4 orang pemuda berinisial HS 20, RTN 23, AA 19 , dan KS 19 .

Kejadian ini berawal saat korban bekerja di kafe, kemudian didatangi oleh pelaku R , karena R ini dekat dengan korban. Kemudian korban diajak oleh R pesta minuman keras.

“Dalam keadaan mabuk  miras, korban dibawa ke sebuah rumah. Saat dalam keadaan mabuk miras, korban tidak sadar disetubuhi oleh 4 orang secara bergantian,”ujar Kapolres.

Tak terima dengan perbuatan para pelaku, orang tua korban yang mengetahui kejadian ini dari anaknya langsung melapor ke Mapolsek Kapuas Murung. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menangkap keempat pelaku.

“Kini semua pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandas Kapolres. (sofyan)

Berita Terkait
<