



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberi sanksi administratif, berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, di sejumlah perkebunan kelapa sawit.
Sejauh ini, telah ada enam perusahaan besar swasta (PBS) yang dihentikan adalah, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing, PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Gumas Alam Subur (GAS), PT Jaya Jadi Utama (JJU) dan Kurun Sumber Rejeki (KSR).
“Sikap tegas ini tidak sekedar teguran, pemerintah membuka kemungkinan penjatuhan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin berusaha, apabila perusahaan itu tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (19/10/2026).
Jaya menjelaskan, pencabutan izin operasional atau izin berusaha merupakan salah satu kemungkinan langkah lanjutan, apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan. Tentu penerapannya harus mengikuti kewenangan, prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tahapan imbauan dan tindakan yang sudah diberikan termasuk penghentian sementara, namun tidak digubris, maka bukan tidak mungkin tahapan sanksi berikutnya akan diterapkan,” tegasnya.
Ketika kepala daerah sampai turun ke lapangan, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu penanganan lebih serius. Terlebih, apabila berbagai tahapan pembinaan hingga peringatan sebelumnya tidak menghasilkan perubahan yang diharapkan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan, yang mempertimbangkan ketentuan dan masukan dari pihak terkait,” ujarnya.
Ia meminta perusahaan untuk mencermati serta mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) bupati penghentian sementara kegiatan. Itu bukan persoalan yang dapat dianggap sepele, apalagi jika perusahaan masih mengabaikan kewajiban setelah sanksi dijatuhkan.
“Investasi yang sehat itu bukan yang hanya sekedar beroperasi dan menghasilkan keuntungan, tetapi investasi yang taat aturan, bertanggung jawab serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” terangnya.
Jaya menyebutkan, persoalan yang menjadi sorotan utama adalah pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Kewajiban tersebut bukan sekedar persoalan administratif, tetapi bagian penting dari tuntutan, agar investasi perkebunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah tempat usaha beroperasi.
“Setiap investasi harus ditempatkan pada kerangka kesejahteraan masyarakat, dan bukan semata-mata mengejar keuntungan perusahaan,” katanya.
Ia mengakui, apabila investasi tidak memberikan dampak positif serta tidak mampu menghadirkan kesejahteraan bagi lingkungan sosial di sekitarnya, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi secara serius, dengan mempertimbangkan masukan para pihak dan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Keberadaan investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang ditanamkan ataupun aktivitas ekonomi yang dijalankan. Kepatuhan pada aturan dan pemenuhan tanggung jawab masyarakat juga jadi tolok ukur penting dalam menilai keberlanjutan investasi,” jelasnya.
Investasi yang masuk ke daerah lanjut dia, akan membawa perputaran uang yang diharapkan menggerakkan perekonomian. Tapi jika perusahaan tidak memberikan manfaat dan justru bermasalah dalam memenuhi kewajibannya, maka pemerintah memiliki alasan untuk mengevaluasi keberlanjutan usaha tersebut.
“Evaluasi perlu diarahkan untuk menemukan titik temu agar kegiatan investasi berjalan dengan baik, ketentuan hukum dipatuhi dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten,” tandasnya. (sa)