



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono.
“Perjanjian kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari kedua pihak di bidang perdata maupun tata usaha negara secara seimbang dan proporsional,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (13/10/2026).
Jaya menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup tiga hal seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum maupun audit hukum, serta tindakan hukum lainnya, yaitu layanan menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Kerjasama ini juga bertujuan tingkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gumas, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan,” terangnya.
Dengan adanya kerjasama, maka akan mendorong tindakan preventif untuk minimalkan permasalahan hukum, sehingga akan tercipta situasi kondusif dalam mewujudkan good governance.
“Ini juga merupakan sarana untuk pererat hubungan pemkab dan kejaksaan serta menyamakan persepsi dan cara pandang, dalam menyelesaikan masalah hukum,”ucapnya.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah lanjut dia, dalam mengambil sebuah keputusan serta menetapkan kebijakan, membutuhkan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Untuk itu, tidak berlebihan apabila tugas, peran dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dipergunakan untuk memberi pertimbangan hukum dan mediasi komprehensif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono menyampaikan, selama ini pelaksanaan kerjasama berjalan baik, harmonis dan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, baik dalam penyelesaian perkara perdata, tata usaha negara, pemberian pendapat hukum dan pendampingan hukum.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi, termasuk perkara yang mungkin saja timbul di kemudian hari,” ujarnya.
Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2026, tambahnya, jaksa pengacara negara telah memberikan tiga pendapat hukum, yakni terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gumas, mekanisme penambahan anggaran sarana dan prasarana penunjang instalasi Cathlab dan CT Scan pada RSUD Kuala Kurun, serta pembatasan kewenangan dan waktu pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemkab Gumas.
Selain itu, pendampingan hukum diberikan kepada enam perangkat daerah dengan total 27 kegiatan. Rinciannya, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa 12 kegiatan, dinas pekerjaan umum enam kegiatan, badan pendapatan daerah empat kegiatan, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga dua kegiatan, RSUD Kuala Kurun satu kegiatan, dinas pertanian satu kegiatan dan satu kegiatan terkait inflasi daerah.
“Kami turut mendampingi proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD) yakni senilai Rp6.674.900.000, serta memberikan layanan tindakan hukum lain kepada Inspektorat Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Ia berharap perjanjian ini dapat ditindaklanjuti oleh para kepala perangkat daerah, karena bermanfaat dalam dukungan data dan informasi, penegakan hukum, pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, dan peraturan desa, pengamanan pembangunan strategis hingga pelacakan aset. (sa)