



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong kembali mengambil menghentikan sementara operasional dari perusahaan perkebunan kepala sawit yaitu PT Gumas Alam Subur (GAS) dan PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang.
“Penutupan dilakukan karena kedua perusahaan itu tidak mentaati aturan dalam jalankan kewajibannya,” tegas Jaya setelah melakukan pertemuan dengan manajemen PT GAS dan PT KSR di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kamis (15/10/2026).
Ia menyampaikan, kewajiban yang belum dipenuhi adalah belum membangun kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat dari luasan kebun inti yang diusahakan dan belum melakukan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dengan kebun plasma.
“Surat Keputusan (SK) penghentian sementara telah diterbitkan. Mulai hari ini tidak boleh melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam SK,” ujar Jaya.
Selama penghentian sementara itu, lanjut dia, kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit diminta untuk tetap menjaga aset, dengan wajib mencegah lahan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami minta karyawan kedua perusahaan juga tetap bekerja, dan dari perusahaan harus mentaati aturan ketenagakerjaan dengan tidak boleh PHK karyawan,” terangnya.
Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan penutupan sementara, yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Manuhing, PT Bumi Agro Prima (BAP), PT GAS dan PT KRS.
“Masih ada tiga perusahaan lagi yang akan ditutup. Saya tidak takut dengan bekingan perusahaan, karena hanya takut dengan Tuhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan operasional perkebunan kelapa sawit tersebut bukan pencitraan. Melainkan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menegakkan dan melaksanakan aturan perkebunan kelapa sawit.
“Apabila ada PBS yang tidak mentaati aturan, saya persilakan untuk hengkang,” pungkasnya. (sa)