



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Perkara perdata gugatan yang diajukan warga Kecamatan Bulik, Yulianus HM dan Istrinya Rina SL terhadap KCP BNI Lamandau tengah berproses di meja hijau. Seperti diketahui, sidang pertama yang di gelar pada Senin (20/7/2026) tanpa dihadiri pihak tergugat, memasuki agenda persidangan kedua di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (27/7/2026), pihak tergugat dihadiri oleh Pemimpin KCP BNI Lamandau, Yandra.
Sidang terbuka perkara nomor 32/Pdt.G/2026/PN Ngb dipimpin oleh Hakim Ketua Evan Setiawan Dese, S.H., M.H. didampingi dua hakim anggota dengan agenda sidang mediasi, untuk sidang mediasi dipimpin oleh hakim mediator, Dwi March Stein Siagian, S.H.,M.H., dan dihadiri para pihak, pihak penggugat, Yulianus Nanggulan Mambat didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Vic Tumboimbela, S.H., dan Darmawan, S.H.
Yulianus, kepada wartawan mengatakan bahwa perkara ini bermula pada april 2022, ketika yang bersangkutan mengajukan kredit ke KCP BNI Lamandau dengan agunan 2 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tenor pinjamaan 4 tahun.
“April 2026 kredit lunas, dan kami meminta kembali sertifikat agunan.
Baru pada 4 Mei kami menerima pengembalian sertifikat agunan, itupun hanya 1 lembar, sementara yang 1 lembar lagi BNI menjelaskan kemungkinan tertinggal karena disimpan di BNI Pangkalan Bun,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, bahwa pihak bank meminta Yulianus untuk menunggu. Hingga bulan April 2026 Ia terus menanyakan akan kejelasan sertifikat miliknya hingga bolak-balik mendatangi kantor KCP BNI Lamandau tanpa membuahkaan hasil.
“Rentang 3 bulan sejak April hingga Juli 2026 lebih dari 7 kali kami menanyakan keberadaan sertifikat yg blm diserahkan, BNI selalu beralasan masih dicari, merasa kecewa dengan perlakuan BNI, kamipun akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui kuasa hukum kami,”tegasnya.
Dampak kejadian ini, Ia mengaku mengalami kerugian baik materil non materiil. Yulianus berharap kejadian ini tidak terulang pada nasabah lain.
“BNI agar lebih profesional dan bertanggung jawab.” pungkasnya.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela, S.H., usai menyampaikan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang kedua, kami telah memberikan resume perkara kepada hakim mediator dan akan ditanggapi secara tertulis oleh tergugat pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan berharap pihak tergugat dapat menunjukkan etikat baik guna menyelesaikan perkara hukum ini sesuai aturan yaang berlaku.
“Kita lihat nanti sidang ketiga pada tanggal 3 Agustus 2027, apabila pihak tergugat tidak memenuhi tuntutan atas berbagai kerugian klien kami yang telah dituangkan dalam resume perkara, maka kita akan lanjutkan ke tahap gugatan persidangan guna mendapatkan kepastian hukum sesuai fakta persidangan,” tegasnya.
Sementara, Pimpinan KCP BNI Lamandau, Yandra, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan resume secara tertulis serta melengkapi dokumen bukti pelunasan kredit oleh nasabah dalam sidang berikutnya. “Baik yang Mulia, Kami akan memberikan jawaban secara tertulis serta melengkapi dokumen pelunasan nasabah,” ungkapnya sebelum sidang mediasi ditutup oleh Hakim Mediator. (BTG)