



PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, anggota DPRD Kalteng, serta sejumlah undangan dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Riska Agustin menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan untuk mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi dibuka untuk umum. Selanjutnya, rapat ini akan mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025,” ujar Riska.
Pada kesempatan tersebut, Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalimantan Tengah sebagai mitra strategis pemerintah daerah yang terus mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Edy menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui pelaksanaan berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ia mengatakan, pemerintah daerah menyadari bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi yang sangat penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar semakin baik pada masa mendatang.
“Karena itu, saya menginstruksikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,”kata Edy saat membacakan sambutan Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng.
Selain itu, terhadap rekomendasi pada tahun-tahun sebelumnya yang masih belum terselesaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus memperkuat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, sekaligus mendorong seluruh perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, ke depan pemerintah daerah juga berkomitmen agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas belanja publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dari beberapa penjelasan tersebut dan sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam pemandangan umum fraksi,”ucapnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan fraksi-fraksi lainnya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,67 miliar serta sejumlah program yang dinilai belum terlaksana secara optimal, Edy menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh program yang telah dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (gel)