DPRD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/06) pagi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, serta dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, anggota DPRD Kalteng, dan sejumlah undangan dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Riska Agustin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi dibuka. Selanjutnya rapat ini akan mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,”kata Riska saat membuka Rapat Paripurna Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menyampaikan pidato pengantar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Linae menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disampaikan pada sidang paripurna tanggal 17 Juni 2026.

“Raihnya WTP ini merupakan keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2025,”ucap Linae saat membacakan Laporan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Linae, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Dalam paparannya, Linae juga menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp7,284 triliun lebih atau mencapai 91,23 persen.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target Rp2,717 triliun lebih. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen dari target Rp4,173 triliun lebih,”lebih jelasnya.

Di sisi belanja daerah, anggaran sebesar Rp8,953 triliun lebih terealisasi sebesar Rp7,433 triliun lebih atau sekitar 83,03 persen. Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Ini juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,672 miliar lebih,”ungkapnya.

Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat mencapai sekitar Rp18,8 triliun lebih, dengan total kewajiban sebesar Rp530 miliar lebih dan total ekuitas sebesar Rp18,3 triliun lebih.

Linae menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan dan koreksi sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dokumen tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih. (to)

Berita Terkait