Pemkab Kobar Komitmen Dukung Dunia Pendidikan

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto :di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan dengan menyiapkan program bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada tahun ajaran 2026/2027.

Program tersebut disampaikan Bupati Kobar, Nurhidayah, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (2/6/2026).

Namun ia menegaskan konsep seragam gratis tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Kedepan yang mendapatkan bantuan mengacu pada masyarakat kurang mampu atau mengacu pada desil siapa yang berhak.

“Penerima program tersebut adalah peserta didik baru yang berasal dari keluarga kategori berdasarkan desil berbeda dengan periode sebelumnya yang memberikan bantuan dalam bentuk seragam jadi, kali ini bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening penerima melalui salah satu bank yang beroperasi di Kobar,” ungkap Nurhidayah.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terkait aspek hukum pelaksanaan program tersebut. Kajian itu dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran bantuan tunai bagi pembelian seragam sekolah tidak bertentangan dengan ketentuan maupun regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang membebani orang tua murid.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah dan dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati yang telah diedarkan ke seluruh sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selain menyiapkan bantuan seragam, Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini harus berjalan sesuai aturan dan transparan.

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar melakukan pengawasan secara ketat agar proses penerimaan peserta didik tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat. (di)

Berita Terkait