



Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui perubahan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penanganan bencana di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Murung Raya melalui juru bicaranya, Sutrisno, S.T., dalam agenda Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 yang membahas Pemandangan Umum Fraksi-Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Sutrisno mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang mengajukan usulan perubahan peraturan daerah tersebut sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penyusunan regulasi yang baik dan relevan akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja perangkat daerah, khususnya BPBD yang memiliki peran strategis dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kabupaten Murung Raya. “Kami Fraksi PPP sangat mendukung adanya Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, Fraksi PPP juga menyetujui enam poin tujuan yang menjadi dasar usulan perubahan Perda tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan langkah yang wajar untuk menyesuaikan dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sutrisno menilai pelaksanaan Perda selama ini telah memberikan manfaat dari sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, penyesuaian tetap diperlukan agar regulasi yang ada mampu menjawab tantangan dan kebutuhan daerah secara lebih efektif.
“Perubahan terhadap suatu peraturan merupakan hal yang logis karena harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan nyata di lapangan. Oleh karena itu, setiap perubahan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, jelas, dan relevan dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Fraksi PPP berharap perubahan Perda tersebut nantinya dapat semakin memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD dalam menjalankan tugas mitigasi, penanganan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana demi melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Id)