Pemkab Kotim Perketat Absensi ASN

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

SAMPIT, KaltengEkspres.com  – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperketat pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembaruan sistem absensi digital. Langkah ini dilakukan untuk mencegah berbagai modus kecurangan yang dinilai semakin berkembang, mulai dari penggunaan GPS palsu hingga praktik titip absen.

Pembaruan sistem absensi ASN tersebut mulai diterapkan sejak 1 Mei 2026 dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan teknologi guna menutup celah penyalahgunaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pemerintah daerah berupaya memastikan sistem absensi berjalan lebih aman dan sulit dimanipulasi.

“Kita baru saja memperbaharui aplikasi absensi ASN. Tujuannya untuk meminimalkan praktik kecurangan, termasuk penggunaan GPS palsu maupun modus titip absen,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Saat ini absensi ASN di lingkungan Pemkab Kotim dilakukan secara digital menggunakan aplikasi telepon genggam dengan teknologi pemindai wajah atau face recognition.

Selain itu, sistem absensi juga menerapkan pembatasan lokasi berdasarkan titik kerja masing-masing ASN. Pegawai hanya dapat melakukan absensi dalam radius tertentu dari kantor atau unit kerja tempat bertugas.

“Radius absensi sekitar 50 meter dari titik unit kerja masing-masing,” jelasnya.

Namun bagi ASN yang menjalankan tugas luar daerah atau dinas lapangan, absensi tetap dapat dilakukan dengan mekanisme khusus. Pegawai cukup mengunggah surat tugas resmi ke dalam aplikasi dan sistem akan menganggap kehadiran tersebut sah.

“Kalau dinas luar tidak perlu absen di kantor, cukup upload surat tugas,” katanya.

Sementara untuk ASN yang menjalani Work From Home (WFH), khususnya pada hari Jumat, radius absensi diperluas agar pegawai tetap bisa melakukan perekaman kehadiran dari rumah.

Dalam satu hari kerja, ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak dua kali, yakni saat masuk kerja pada pagi hari dan ketika pulang pada sore hari.

Kamaruddin menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya praktik manipulasi absensi.
“Kalau ada praktik kecurangan tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem absensi tersebut juga berkaitan langsung dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kehadiran ASN akan otomatis masuk dalam perhitungan besaran TPP yang diterima setiap bulan.

ASN yang terlambat, pulang lebih awal, atau tidak melakukan absensi akan mengalami pengurangan TPP secara otomatis oleh sistem.

“Kalau tidak melakukan perekaman absensi, maka dianggap tidak hadir,”tandasnya. (to)

Berita Terkait