Pemkab Kotim Analisis Dokumen Sengketa SHM Warga dan Koperasi

Asisten I Setda Kotim, Waren, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto : to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menganalisis seluruh dokumen dan data yang diserahkan masyarakat, koperasi, dan pihak perusahaan terkait tuntutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang.

“Apa yang disampaikan dan data berkas yang sudah diserahkan kepada kami akan menjadi bahan analisis untuk menentukan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Asisten I Setda Kotim, Waren, Sabtu (16/5/2026)

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh. Pemkab Kotim juga akan menggelar rapat internal guna menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Apakah nanti perlu turun ke lapangan, itu akan kami sampaikan kembali setelah rapat internal,” ujarnya.

Waren meminta seluruh pihak, baik masyarakat desa maupun koperasi, tetap menjaga komunikasi agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami mengarahkan masyarakat desa dan koperasi untuk terus menjaga komunikasi yang baik demi menjaga situasi tetap damai dan kondusif,” tegasnya.

Dalam forum mediasi tersebut, pemerintah menerima berbagai dokumen, analisis, serta masukan dari kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan penyelesaian persoalan.

“Harapan kita tentu ada titik terang sehingga tidak ada lagi hal yang menjanggal di antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar kepercayaan anggota tetap terjaga.

“Dalam organisasi seperti koperasi harus ada keterbukaan. Bagaimana pengurus mendapatkan kepercayaan penuh dari anggota, itu yang harus ditanamkan, misalnya melalui rapat anggota dan transparansi,” katanya.

Waren memastikan Pemkab Kotim siap memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat apabila belum dapat diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan.

“Kami selalu terbuka jika ada persoalan di masyarakat. Kalau di tingkat desa dan kecamatan belum selesai, pemerintah daerah siap memfasilitasi,” ujarnya.

Menurutnya, mediasi tersebut menjadi langkah penting untuk menghilangkan rasa saling curiga antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan melalui keterbukaan data serta komunikasi yang baik.

“Melalui forum mediasi ini keterbukaan sangat penting supaya tidak ada lagi saling curiga antara masyarakat, koperasi maupun perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang menuntut kejelasan hak atas SHM milik mereka yang disebut dijadikan agunan oleh koperasi dalam kerja sama dengan perusahaan sejak 2016.

Warga mengaku berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah karena selama hampir 10 tahun SHM tersebut dijadikan jaminan. Mereka juga mengaku belum menikmati manfaat dari hasil kerja sama tersebut. (to)

Berita Terkait