Pemkab Kotim Dorong Pengembang Segera Serahkan PSU

Bupati Kotim Halikinoor saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto :to)

Untuk Percepat Penataan Perumahan

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat penataan kawasan perumahan dengan mendorong para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola secara optimal dan memiliki kepastian hukum.

Bupati Kotim, Halikinnor, mengatakan, pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir terus melakukan pendataan dan percepatan proses penyerahan PSU dari pihak pengembang.

“Hingga saat ini ada 84 perumahan yang telah didata memiliki PSU, namun baru 11 perumahan yang menyelesaikan penyerahan kepada pemerintah daerah,” ujar Halikinnor, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Kotim tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Sejak 2022 pemerintah daerah mulai melakukan inventarisasi perumahan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim verifikasi pada 2023 guna mempercepat proses penyerahan PSU.

Langkah ini dinilai penting karena fasilitas yang telah diserahkan nantinya akan tercatat sebagai aset daerah sehingga pengelolaannya menjadi lebih jelas dan terjamin.

“Kalau tidak segera diserahkan, ke depan bisa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan fasilitas umum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Halikinnor menegaskan, pembangunan kawasan perumahan tidak hanya sebatas menyediakan rumah, tetapi juga harus dilengkapi fasilitas pendukung yang layak seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga sarana umum lainnya.

Pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Kotim, khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya, membuat pemerintah daerah memandang perlu adanya regulasi yang lebih kuat agar setiap pengembang memenuhi kewajiban penyediaan PSU sesuai standar.

Karena itu, Pemkab Kotim bersama DPRD Kotim saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas agar pengembang tidak mengabaikan tanggung jawabnya terhadap fasilitas dasar perumahan.

“Harapannya, setelah PSU diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaannya bisa lebih terjamin dan masyarakat juga mendapat kepastian pelayanan,” katanya.

Selain memperkuat penataan kawasan permukiman, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah agar fasilitas yang semestinya menjadi tanggung jawab pengembang tidak beralih menjadi beban anggaran pemerintah daerah di masa mendatang.

Pemkab Kotim optimis dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan perumahan di daerah dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat sebagai penghuni. (to)

Berita Terkait