Pemkab Kobar Sampaikan LKPD 2025 ke BPK Kalteng 

Wabup Kobar Suyanto saat menyerahkan secara simbolis LKPD 2025 kepada perwakilan BPK Kalteng. (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (30/3).

Penyerahan dokumen LKPD unaudited tersebut berlangsung di kantor BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya. Wakil Bupati Kobar Suyanto secara langsung menyerahkan laporan itu kepada Kepala BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar.

Suyanto menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. “Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ungkapnya.

Menurutnya, proses audit oleh BPK tidak semata-mata untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah agar lebih baik dari tahun ke tahun.

Ia menekankan bahwa kualitas opini atas laporan keuangan menjadi cerminan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat.

Suyanto menambahkan, bahwa Pemkab Kobar terus berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui berbagai langkah strategis, seperti menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah. (di)

Berita Terkait