



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Penyataan ini diutarakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal. Menurutnya, sikap tegas Pemkab Kobar itu sudah tepat dalam menegakkan aturan dan memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah merespons cepat keluhan warga RT 20 Desa Pasir Panjang. Keberadaan THM tersebut sangat meresahkan warga. Disamping ada atau tidaknya izin yang diberikan, jika sudah meresahkan, maka sangat tepat untuk ditutup,”kaya Yasir, Kamis (3/7).
Menurutnya, keberadaan THM tidak hanya menyalahi norma sosial, namun juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras. Menurutnya, aturan ini harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“THM ini akan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Terutama miras sangat membahayakan. Sudah banyak contoh kasus kriminal yang muncul akibat miras. Untuk itu, kami akan terus mengawal agar Perda Nomor 13 Tahun 2006 ini ditegakkan. Petugas di lapangan harus patuh, dan jika ada pelanggaran, harus ditertibkan dan diberikan sanksi,” tegasnya.
Pada kesempatan ini ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya menutup satu THM saja. Melainkan seluruh THM maupun yang berizin agar dievaluasi. Supaya keberadaannya beroperasi apakah telah sesuai atau tidak. (rd)