

KAPUAS, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara sekitar Rp396 juta saat proyek pembangunan itu mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasi Wijaya mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial ID, DW, BD dan YF.
“Empat tersangka ini telah kita lakukan penahanan. Namun ada satu tersangka masih masih keadaan sakit,” kata Lucky, Jumat (29/11/2024).
Lucky mengungkapkan, empat tersangka ini memiliki peran, mulai dari sebagai kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas hingga wakil direktur sebuah CV.
“Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini bermula dari tidak kunjung selesainya pembangunan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Lucky.
Lucky menambahkan, sebelum menetapkan empat tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaaan saksi yang berjumlah 16 orang. Dimana pemeriksaan itu untuk mengungkap penyebab gagal konstruksinya proyek senilai Rp477 juta tersebut.
“Setelah semua berkas rampung, akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Palangka Raya,” tandasnya. (ran)