SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Di hari terakhir pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara pada Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menerima pendaftaran pasangan Masduki dan Nur Efendi. Kedatangan pasangan tersebut disambut oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Sukamara.
Ketua KPU Kabupaten Sukamara Abdul Kadir menyampaikan bahwa sebelumnya dalam pendaftaran pasangan calon masih mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga masih berdasarkan peroleh kursi di legislatif di DPRD kabupaten/kota. Namun setelah terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka pengusulan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024.
“Untuk Kabupaten Sukamara menggunakan ambang batas minimal 10 persen dari suara sah partai politik peserta Pemilu 2024,” jelas Abdul Kadir.
Menurutnya dalam proses pendafataran tersebut meliputi beberapa hal yang penting. Yaitu dukungan partai politik, perolehan suara sah, dan kelengkapan syarat calon. Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan pasangan Masduki dan Nur Efendi, pihak KPU menyatakan menerima berkas pendaftaran tersebut.
Sekadar diketahui, pasangan Masduki-Nur Efendi diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah 5.691, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara sah 3.844, Partai Hanura meraih 5.203 suara sah, Partai Gerindra mengantongi 6.122 suara sah, dan Partai Amanat Nasional memperoleh 2.452 suara sah. Total suara sah dari gabungan kelima partai politik tersebut sebanyak 23.312.
Saat konferensi pers, bakal calon bupati Sukamara Masduki menyampaikan bahwa mereka diusung oleh lima partai politik dan tiga diantaranya merupakan pemenang pada Pemilu tadi. Pihaknya optimis bisa meraih lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada nanti. Dia juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dan sejuk, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan.(SKM)