Jual Sabu, IRT Desa Hampalit Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti sabu di Mapolres Katingan, Kamis (29/10). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menggerebek sebuah rumah di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Selasa (27/10/2026) siang, sekira 13.30 WIB.

Dari lokasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinsial EO (40). Wanita ini diamankan karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu. Dari tangannya poisi mengamankan barang bukti  7,05 gram sabu.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Affan Effendi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menggerebek sebuah rumah yang dihuni pelaku diduga menjadi tempat peredaran sabu.

“Ketika dilakukan pengeledahan di rumah tersebut, anggota menemukan barang bukti 7,05 gram sabu. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut,”ujar Affan kepada awak media, Kamis (29/10).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MI)

Berita Terkait
<